Minggu, 02 April 2017

makalah jihad dalam pandangan al-qur'an dan hadist



JIHAD DALAM PERSPEKTIF HADIST
A.    PENDAHULUAN
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفَتْحِ فَتْحِ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَابْنُ رَافِعٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ آدَمَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ يَعْنِي ابْنَ مُهَلْهِلٍ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ كُلُّهُمْ عَنْ مَنْصُورٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ {روه: امام مسلم}

Imam Muslimmenyatakan: telah menceritakan kepadaku dengan metode sama’ Yahya bin Yahya dan Ishaq bin Ibrahim keduanya berkata telah bercerita kapadaku dengan metode sama’ Jarir dari Manshur dari Mujâhid dari Thawus dari Ibn ‘Abas‘‘Ibn ‘Abas berkata: “Rasulullah saw. Bersabda dihari penaklukan kota Mekah yaitu “tidak ada lagi hijrah akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat. Jadi apabila kalian semua diperintahkan berjihad maka berangkatlah berjihad”. Telah bercerita pula kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaybah dan bercerita Abu Kurayb, Abu Kurayb Berkata telah bercerita kepadaku Waki’ dari Sufyan telah bercrita kepadaku Ishaq bin Manshur dan ibn Rafi’ dari Yahya bin adam, telah bercerita kepadaku telah bercerita kepadaku dengan metode sama’ Mufadldlal yaitu ibn Muhalhil dan telah bercerita kepadaku ‘Abd bin Humayd telah bercerita kepadaku ‘Ubaydullah bin Musa dari Israil semuanya sama sanadnya dari Manshur.
Sebelum kita berjihad maka hendaknya kita mengetahui, arti, makna dan pengertian jihad. Apa sebenarnya pengertian, makna atau arti jihad yang sebenarnya? Untuk menjawab secara hakiki dan benar, sebagai umat Islam maka kita memerlukan sumber atau literatur yang menjadi pegangan dalam menjalani hidup yaitu Kitabullah al-Quran dan hadits Nabi Muhammad saw. sebagai rujukan. Di samping itu, hendaknya juga memahami pengertian, arti atau makna serta pengertian jihad secara harfiah atau bahasa dari beberapa sumber.




B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian jihad ?
2.      Bagaimana jihad dalam  perspektif  Al-Qur’an dan  hadist ?

C.     PEMBAHASAN

1.      Pengertian Jihad
Pengertian Jihad Secara Bahasa
Kata jihad berasal dari kata “jahada” atau ”jahdun” (جَهْدٌ) yang berarti “usaha” atau “juhdun” ( جُهْدٌ) yang berarti kekuatan.
Secara bahasa, asal makna jihad adalah mengeluarkan segala kesungguhan, kekuatan, dan kesanggupan pada jalan yang diyakini (diiktikadkan) bahwa jalan itulah yang benar.
Menurut Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi Saw, secara bahasa jihad berarti “mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi”.
Pengertian Jihad Secara Istilah
Pengertian jihad secara istilah sangat luas, mulai dari mencari nafkah hingga erperang melawan kaum kafir  yang memerangi Islam dan kaum Muslim.
Dalam istilah syariat, jihad berarti mengerahkan seluruh daya kekuatan memerangi orang kafir dan para pemberontak.
Menurut Ibnu Taimiyah, jihad itu hakikatnya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhoi Allah berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.
Makna jihad lebih luas cakupannya daripada aktivitas perang. Jihad meliputi pengertian perang, membelanjakan harta, segala upaya dalam rangka mendukung agama Allah, berjuang melawan hawa nafsu, dan menghadapi setan.
Kata “jihad” dalam bentuk fiil maupun isim disebut 41 kali dalam Al-Qur’an, sebagian tidak berhubungan dengan perang dan sebagian berhubungan dengan perang.

2.      Jihad dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadist
Secara umum, sebagian ulama mendefinisikan jihad sebagai “segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan agama Islam dan pemberantasan kedzaliman serta kejahatan, baik terhadap diri sendiri maupun dalam masyarakat.”
Ada juga yang mengartikan jihad sebagai “berjuang dengan segala pengorbanan harta dan jiwa demi menegakkan kalimat Allah (Islam) atau membela kepentingan agama dan umat Islam.”
Kata-kata jihad dalam al-Quran kebanyakan mengandung pengertian umum. Artinya, pengertiannya tidak hanya terbatas pada peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer, tetapi mencakup segala bentuk kegiatan dan usaha yang maksimal dalam rangka dakwah Islam, amar makruf nahi munkar (memerintah kebajikan dan mencegah kemunkaran).
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: 
فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
Artinya : “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (QS. Al-Furqan [25] : 52)

Kata jihad berasal dari kata “jahdun” yang berarti usaha, atau “juhdun” yang berarti kekuatan.
Menurut Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, secara bahasa jihad berarti mencurahkan segenap kekuatan dengan rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi.
Menurut Ibnu Taimiyah, jihad itu hakekatnya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhai Allah berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan.
Kamil Salamah menyimpulkan bahwa jihad lebih luas cakupannya dari pada aktivitas perang. Ia meliputi pengertian perang, membelanjakan harta, segala upaya dalam rangka mendukung agama Allah, berjuang melawan hawa nafsu dan menghadapi setan.
Kata jihad dalam bentuk fiil maupun isim disebut 41 kali dalam Al-Qur’an, sebagian tidak berhubungan dengan perang dan sebagian berhubungan dengan perang.
Ayat yang sedang kita renungkan tersebut adalah sebagian ayat jihad yang tidak berhubungan dengan perang.
Ibnu Qayim ketika menjelaskan Q.S. Al-Furqan [25] ayat 52, menyatakan, “Inilah surah Makiyah dan jihad di dalamnya adalah jihad tabligh (menyampaikan keterangan) dan jihad hujjah (menyampaikan bukti kebenaran Islam).
Jelaslah bahwa arti jihad di sini bukan berarti perang, karena perang baru diizinkan setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam hijrah ke Madinah.
Pada ayat ini Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam agar tidak tunduk kepada orang kafir dan terus berjihad dengan bersenjatakan Al-Qur’an dengan jihad yang besar, maksudnya jihad yang tidak mengenal lelah.
Berjihad dengan Al-Qur’an berarti menegakkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan, dengan senjata yang sangat kuat. Edward Gibbon (1737-1794) seorang orientalis Inggris berkata, “Al-Qur’an adalah sebuah kitab agama, kitab kemajuan keduniaan, persaudaraan dan perundangan. Al-Qur’an mengandung isi yang lengkap meliputi urusan ibadah, akidah, akhlak hingga pekerjaan sehari-hari dan dalam urusan rohani maupun jasmani.
Jihad yang bukan bermakna perang juga terdapat di ayat lain dalam Al-Qur’an, di antaranya: 
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabuut [29] ayat 69)

Al-Maraghi ketika menjelaskan ayat ini menyatakan, “Jihad pada ayat ini bukan berarti memerangi orang kafir saja, tetapi jihad berarti menolong agama, menolak ahli bathil, melawan orang dzalim dan yang besar adalah amar makruf nahi mungkar dan yang paling besar adalah memaksa diri sendiri untuk mentaati Allah.
Pada ayat lain Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: 
وَمَن جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ ۚ إِنَّ الله لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya : “Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-Ankabuut [29] ayat 6)
Kata jihad pada ayat ini mengandung pengertian kerja, mengeluarkan seluruh kemampuan untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
Oleh karena itu, salah besar sebagian kaum orientalis pembenci Islam yang mengatakan bahwa Islam itu disiarkan dengan pedang, sebagaimana yang dikatakan Mac Donald D.B. (1863-1942) bahwa penyebaran Islam dengan pedang adalah kewajiban kolektif bagi semua Muslimin.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga mengajarkan bahwa “jihad” itu tidak hanya berperang melawan orang kafir atau musyrik. Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dengan rijal shahih dari Kaab bin Ujrah berkata: Seorang laki-laki lewat di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Para sahabat melihat kekuatan dan ketangkasan orang itu, lalu mereka berkata, “Alangkah baiknya kalau orang ini berperang di jalan Allah.

Maka beliau bersabda, “Jika ia bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil maka dia di jalan Allah, dan jika dia bekerja untuk kedua orang tuanya yang telah lanjut usianya maka dia di jalan Allah, dan jika dia bekerja untuk dirinya agar terpelihara kehormatannya maka dia di jalan Allah, dan jika dia keluar bekerja karena pamer dan bermegah diri maka dia di jalan sesat.”

Jadi jihad tidak selamanya tepat jika diartikan sebatas perang walaupun jihad dapat diartikan perang. Sebagaimana firman Allah:
انفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ لله ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah [9] ayat 41)

Kata jihad pada ayat ini artinya adalah perang. Hanya, jihad yang berarti perang itu bukan untuk memaksa orang masuk Islam dan bukan pula untuk melebarkan daerah kekuasaan Islam, akan tetapi semata-mata mempertahankan diri dan melindungi umat Islam dari serangan musuh. Sebagaimana firman Allah:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ الله عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
39. “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong ereka itu, 
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِم بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا الله ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ الله النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ الله كَثِيرًا ۗ وَلَيَنصُرَنَّ الله مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ الله لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
40. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah” Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. 
الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ ۗ وَالله عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
41. (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al-Hajj [22] ayat 39-41).
Dalam rangkaian ayat ini –Wallahu A’lam– Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan tentang alasan kaum Muslimin diizinkan berperang.
Pertama: Lantaran mereka teraniaya, diserang lebih dahulu dan diusir dari tempat tinggalnya, meninggalkan harta bendanya semata-mata karena agama dan keyakinannya.
Kedua: Menjaga semua tempat ibadah yang di dalamnya disebut nama Allah, seperti biara, gereja orang Kristen, rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid. Dengan ini jelas sekali bahwa dalam Islam kebebasan beragama yang merupakan hak pribadi dijamin dan dilindungi. Di samping itu umat Islam berkewajiban menjaga tempat-tempat ibadah agama lain dari segala ancaman dan gangguan.
Ketiga: Mewujudkan keamanan, ketentraman, ketertiban dan kemantapan beragama sehingga orang yang beribadah tidak terganggu. Bagi umat Islam, mereka dapat menunaikan zakat yang dapat memperbaiki masalah sosial dan ekonomi.
Kemudian mereka dapat memerintahkan kebaikan yang berguna bagi seluruh umat manusia dan melarang kemungkaran yang mencakup segala hal yang dapat mendatangkan kejahatan dan bahaya bagi dirinya dan orang lain.
TINGKATAN JIHAD
Dalam syariat Islam, jihad itu sendiri ada empat tingkatan yang harus dilakukan secara berurutan. Tingkatan kedua tidak boleh dilakukan sebelum tingkatan pertama dilakukan dan seterusnya. Adapun keempat tingkatan jihad tersebut adalah:
I. Jihad melawan hawa nafsu
Jihad yang pertama ini wajib dilakukan oleh setiap Muslim, sebagaimana Firman Allah: 
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ الله لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabuut [29] ayat 69)

Ibnu Athiyyah menjelaskan bahwa ayat ini turun di Makkah. Jadi ayat ini diturunkan sebelum turunya perintah melawan orang kafir yang memerangi umat Islam. Oleh sebab itu, ayat ini mengandung pengecualian bahwa untuk berjihad dalam bentuk berperang membela agama Allah dan menuntut kesuciannya, orang harus lebih dahulu berperang terhadap dirinya sendiri, yaitu melawan hawa nafsunya untuk berbakti kepada Allah.

Jihad (berperang) terhadap diri sendiri itu terdiri dari empat (4) tingkatan. Pertama, rajin mempelajari agama yang benar berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua, berusaha sekuat tenaga menjalankan kebenaran yang sudah dipelajarinya. Ketiga, mendakwahkan kebenaran kepada orang yang belum mengetahuinya. Dan keempat, dalam mendakwahkan kebenaran itu harus mampu menahan berbagai penderitaan dan harus berani menghadapi tantangan yang dilakukan oleh orang yang tidak mau menerima kebenaran itu.

2. Jihad melawan setan
Allah berfirman: 
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
Artinya : “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir [35] ayat 6)
Secara bahasa, setan dalam bahasa Ibrani “ha-satan”, berarti “sang penentang”, sedangkan dalam bahasa Arab “syaithan” berarti “sesat atau jauh”.
Semua makhluk Allah yang tidak shalih, yang menggoda dan mengajak kepada kemaksiatan, dinamai setan, baik dari jenis jin maupun manusia.
Pada ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa setan adalah musuh umat Islam dan Allah memerintahkan agar umat Islam memusuhinya, maka wajiblah umat Islam memeranginya.
Jihad melawan setan itu ada dua tingkatan: pertama, memerangi segala tipu muslihat yang menimbulkan keragu-raguan dalam kepercayaan (iman). Kedua, memerangi segala godaan yang mendorong manusia melanggar ketentuan Allah.
3. Jihad melawan kezhaliman, kejahatan dan bid’ah
Jihad tingkatan ketiga ini lebih ditekankan kepada intern umat Islam. Dalam sebuah hadits disebutkan:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Artinya : “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).\

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim disebutkan bahwa apabila seorang Muslim melihat seseorang mengatakan dan mengerjakan yang tidak diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, maka dia wajib berjihad dengan tangannya, jika tidak mampu dia wajib berjihad dengan lisannya, jika tidak mampu dia wajib berjihad dengan hatinya. Orang yang berjihad dengan hati ini adalah termasuk orang yang beriman. Jika dengan hatinya dia tidak mampu, maka sama saja dia tidak memiliki iman sama sekali.

4. Jihad terhadap orang kafir
Jihad terhadap orang kafir ini wajib dikerjakan setelah umat Islam mengerjakan ketiga jihad di atas dengan sempurna.
Jihad terhadap orang kafir tidak mesti dilakukan dengan memerangi mereka secara fisik, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (Shahih: HR. Ahmad (III/124), an-Nasa-i (VI/7), dan al-Hakim (II/81), dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu)
Memerangi orang kafir tidak diperbolehkan sebelum dilakukan dakwah (mengajak) mereka untuk mengikuti ajaran Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah engkau perangi suatu kaum sampai engkau mendakwahkan mereka (untuk masuk ke dalam Islam).” (HR. Ahmad. Lihat Silsilah al-Ahaadiits as-Shahiihah no. 2641).
Disebutkan juga dalam sebuah hadits: “Tidaklah sekali-kali Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerangi mereka sehingga beliau berdakwah kepada mereka.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim)
Oleh karena itu, sangat tepat apa yang dikatakan oleh Syekh Thanthawy Al-Jauhari, “Orang-orang yang kurang mengerti menganggap bahwa jihad itu tidak lain kecuali memerangi orang kafir. Sekali-kali tidak! Para ulama yang benar-benar memahami agama telah menetapkan, jihad itu tidak terbatas hanya memerangi musuh, tetapi mengandung arti dan tujuan yang sangat luas. Memajukan pertukangan, kerajian, pertanian, membangun negeri, membina akhlak dan meninggikan martabat umat, itu semuanya termasuk jihad yang tidak kurang pentingnya dan mamfaatnya dibanding orang yang mengangkat senjata melawan musuh.”
Wallahu a’lam bishawab.

1.       
KITAB JIHAD
  
2.       
HADITS-HADITS TENTANG JIHAD
أَحَادِيثَ فِي اَلْجِهَادِ


Hadits No. 1285


Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan." Muttafaq Alaihi.
 
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَ ضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (  مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ, وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ, مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ 



Hadits No. 1286


Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

َوَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( جَاهِدُوا اَلْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ, وَأَنْفُسِكُمْ, وَأَلْسِنَتِكُمْ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ



Hadits No. 1287


Dari 'Aisyah r.a: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: "Ya, jihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah." Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab Bukhari.

َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ? قَالَ: نَعَمْ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ, اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيِّ



Hadits No. 1288


Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad (perang). Beliau bertanya: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?". Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Kalau begitu, berjihadlah untuk kedua orang tuamu." Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَسْتَأْذِنُهُ فِي اَلْجِهَادِ فَقَالَ: ( أَ ) حَيٌّ وَالِدَاكَ? , قَالَ: نَعَمْ قَالَ:  فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 



Hadits No. 1289


Ahmad dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said dengan tambahan: "Pulanglah dan mintalah izin kepada mereka. Jika mereka mengizinkan, berjihadlah, dan jika tidak, berbaktilah kepada mereka berdua."

َوَلِأَحْمَدَ, وَأَبِي دَاوُدَ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ نَحْوُهُ, وَزَادَ: ( اِرْجِعْ فَاسْتَأْذِنْهُمَا, فَإِنْ أَذِنَا لَكَ; وَإِلَّا فَبِرَّهُمَا )



Hadits No. 1290


Dari Jarir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku terlepas (tanggung jawab) dari setiap orang muslim yang tinggal di antara kaum musyrikin." Riwayat Imam Tiga. Sanadnya shahih. Bukhari lebih menilai sebagai hadits mursal.

َوَعَنْ جَرِيرٍ الْبَجَلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَنَا بَرِئٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ اَلْمُشْرِكِينَ )  رَوَاهُ اَلثَّلَاثَةُ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَرَجَّحَ اَلْبُخَارِيُّ إِرْسَالَهُ 



Hadits No. 1291


Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, tetapi jihad dan niat." Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (  لَا هِجْرَةَ بَعْدَ اَلْفَتْحِ, وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه



Hadits No. 1292


Dari Abu Musa al-Asy'ary bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa berperang untuk menjunjung kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah." Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ أَبِي مُوسَى اَلْأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اَللَّهِ هِيَ اَلْعُلْيَا, فَهُوَ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ



Hadits No. 1293


Dari Abdullah Ibnu al-Sa'dy bahwa Rasulullah saw bersabda: "Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi." Riwayat Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلسَّعْدِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَنْقَطِعُ اَلْهِجْرَةُ مَا قُوتِلَ اَلْعَدُوُّ )  رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ 



Hadits No. 1294


Nafi' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyerang banu Mushtholiq ketika mereka sedang lengah. Beliau membunuh orang yang ikut berperang dan menawan anak buah mereka. Abdullah Ibnu Umar menceritakan hal itu kepadaku. Muttafaq Alaihi. Di dalamnya disebutkan: Pada saat itu beliau mendapatkan Juwairiyah.

َوَعَنْ نَافِعٍ قَالَ: ( أَغَارُ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَنِيَّ اَلْمُصْطَلِقِ, وَهُمْ غَارُّونَ, فَقَتَلَ مُقَاتِلَتَهُمْ, وَسَبَى ذَرَارِيَّهُمْ حَدَّثَنِي بِذَلِكَ عَبْدُ اَللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِيْهِ : وَأَصَابَ يَوْمَئِدٍ جُوَيْرِيَةً



Hadits No. 1295


Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mengangkat komandan tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat khusus agar bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian beliau bersabda: "Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan mengingkari janji, jangan memotong anggota badan, jangan membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga hal. Bila mereka menerima salah satu dari ajakanmu itu, terimalah dan jangan apa-apakan mereka, yaitu: ajaklah mereka memeluk agama Islam, jika mereka mau, terimalah keislaman mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin, jika mereka menolak, katakanlah pada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam, mereka tidak akan memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai' (harta rampasan tanpa peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Bila mereka menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar upeti. Jika mereka menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka menolak, mintalah perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila engkau mengepung penduduk yang berada dalam benteng dan mereka mau menyerah jika engkau memberikan kepada mereka tanggungan Allah dan Rasul-Nya, maka jangan engkau lakukan, namun berilah tanggungan kepada mereka. Karena sesungguhnya jika engkau mengurungkan tanggunganmu adalah lebih ringan daripada engkau mengurungkan tanggungan Allah. Apabila mereka menginginkan engkau memberikan keamanan atas mereka berdasarkan hukum Allah, jangan engkau lakukan. Tetapi lakukanlah atas kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dengan hukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada mereka." Riwayat Muslim.

َوَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْصَاهُ بِتَقْوَى اَللَّهِ, وَبِمَنْ مَعَهُ مِنْ اَلْمُسْلِمِينَ خَيْراً, ثُمَّ قَالَ: اُغْزُوا بِسْمِ اَللَّهِ, فِي سَبِيلِ اَللَّهِ, قَاتِلُوا مِنْ كَفَرَ بِاَللَّهِ, اُغْزُوا, وَلَا تَغُلُّوا, وَلَا تَغْدُرُوا, وَلَا تُمَثِّلُوا, وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيداً, وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنْ اَلْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ أَجَابُوكَ إِلَيْهَا, فَاقْبَلْ مِنْهُمْ, وَكُفَّ عَنْهُمْ: اُدْعُهُمْ إِلَى اَلْإِسْلَامِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ ثُمَّ اُدْعُهُمْ إِلَى اَلتَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ اَلْمُهَاجِرِينَ, فَإِنْ أَبَوْا فَأَخْبَرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ اَلْمُسْلِمِينَ, وَلَا يَكُونُ لَهُمْ. فِي اَلْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ اَلْمُسْلِمِينَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْأَلْهُمْ اَلْجِزْيَةَ, فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ, فَإِنْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاَللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ. وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تَجْعَلَ لَهُمْ ذِمَّةَ اَللَّهِ وَذِمَّةَ نَبِيِّهِ, فَلَا تَفْعَلْ, وَلَكِنْ اِجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّتَكَ; فَإِنَّكُمْ إِنْ تُخْفِرُوا ذِمَمَكُمْ أَهْوَنُ مِنْ أَنَّ تُخْفِرُوا ذِمَّةَ اَللَّهِ, وَإِذَا أَرَادُوكَ أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اَللَّهِ, فَلَا تَفْعَلْ, بَلْ عَلَى حُكْمِكَ; فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَتُصِيبُ فِيهِمْ حُكْمَ اَللَّهِ أَمْ لَا )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 



Hadits No. 1296


Dari Ka'ab Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila mau mengadakan suatu peperangan, beliau menutupnya dengan masalah lain. Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا أَرَادَ غَزْوَةً وَرَّى بِغَيْرِهَا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ



Hadits No. 1297


Ma'qil Ibnu al-Nu'man Ibnu Muqarrin Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila tidak berperang pada permulaan siang, beliau tunda hingga matahari tergelincir, angin bertiup, dan pertolongan Allah turun. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Hakim dan asalnya dari kitab Bukhari.

َوَعَنْ مَعْقِلٍ; أَنَّ اَلنُّعْمَانَ بْنَ مُقَرِّنٍ قَالَ: ( شَهِدْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا لَمْ يُقَاتِلْ أَوَّلَ اَلنَّهَارِ أَخَّرَ اَلْقِتَالِ حَتَّى تَزُولَ اَلشَّمْسُ, وَتَهُبَّ اَلرِّيَاحُ, وَيَنْزِلَ اَلنَّصْرُ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالثَّلَاثَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيِّ 



Hadits No. 1298


Al-Sho'b Ibnu Jutsamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang penduduk kaum musyrikin yang diserang pada waktu malam, sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu mereka. Beliau bersabda: "Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga." Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلدَّارِ مِنْ اَلْمُشْرِكِينَ يُبَيِّتُونَ, فَيُصِيبُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارِيهِمْ, فَقَالَ: هُمْ مِنْهُمْ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ



Hadits No. 1299


Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang menyertai beliau pada waktu perang Badar: "Pulanglah, aku tidak akan pernah meminta bantuan orang musyrik." Riwayat Muslim.

َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِرَجُلٍ تَبِعَهُ يَوْمَ بَدْرٍ:  اِرْجِعْ فَلَنْ أَسْتَعِينَ بِمُشْرِكٍ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ



Hadits No. 1300


Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat seorang perempuan terbunuh dalam satu peperangannya, lalu beliau menyalahkan pembunuhan para wanita dan anak-anak. Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى اِمْرَأَةً مَقْتُولَةً فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ, فَأَنْكَرَ قَتْلَ اَلنِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 



Hadits No. 1301


Dari Samurah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bunuhlah orang-orang musyrik yang tua dan biarkanlah anak-anak muda di antara mereka." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

َوَعَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اُقْتُلُوا شُيُوخَ اَلْمُشْرِكِينَ, وَاسْتَبْقُوا شَرْخَهُمْ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ



Hadits No. 1302


Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud dalam hadits panjang.

َوَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه ( أَنَّهُمْ تَبَارَزُوا يَوْمَ بَدْرٍ )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ مُطَوَّلاً 



Hadits No. 1303


Abu Ayyub Radliyallaahu 'anhu berkata: Ayat ini sebenarnya diturunkan untuk kami golongan Anshor, yaitu firman-Nya (artinya = Dan janganlah kamu menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam kebinasaan). Abu Ayyub mengucapkan firman itu sebagai bantahan terhadap orang yang menyalahkan seseorang yang menyerbu barisan tentara Romawi sehingga masuk di antara mereka. Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.

َوَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ رضي الله عنه قَالَ: إِنَّمَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ اَلْآيَةُ فِينَا مَعْشَرَ اَلْأَنْصَارِ, يَعْنِي:وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى اَلتَّهْلُكَةِ قَالَهُ رَدًّا عَلَى مَنْ أَنْكَرَ عَلَى مَنْ حَمَلَ عَلَى صَفِ اَلرُّومِ حَتَّى دَخَلَ فِيهِمْ رَوَاهُ اَلثَّلَاثَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ 



Hadits No. 1304


Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( حَرَقَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَخْلَ بَنِي اَلنَّضِيرِ, وَقَطَعَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 



Hadits No. 1305


Dari Ubadah Ibnu al-Shomit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau berkhianat (terhadap harta rampasan perang), karena balasan bagi pelakunya ialah api neraka dan kehinaan di dunia dan akhirat." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

َوَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَغُلُّوا; فَإِنَّ اَلْغُلُولَ نَارٌ وَعَارٌ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ 



Hadits No. 1306


Dari 'Auf Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.

َوَعَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَضَى بِالسَّلَبِ لِلْقَاتِلِ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ



Hadits No. 1307


Dari Abdurrahman Ibnu 'Auf Radliyallaahu 'anhu tentang kisah pembunuhan Abu Jahal. Ia berkata: Mereka berdua (Mu'awwidz dan Mu'adz) saling berlomba memancungnya, hingga mereka membunuhnya. Kemudian mereka kembali kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan memberitahukan kepada beliau. Maka beliau bertanya: "Siapakah di antara kamu berdua yang membunuhnya? Apakah kalian sudah membersihkan pedang kalian?". Mereka menjawab: Belum. Perawi berkata: Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda: "Kalian berdua telah membunuhnya." Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk Mu'adz Ibnu Amar Ibnu al-Jamuh. Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ رضي الله عنه فِي - قِصَّةِ قَتْلِ أَبِي جَهْلٍ - قَالَ: ( فَابْتَدَرَاهُ بِسَيْفَيْهِمَا حَتَّى قَتَلَاهُ, ثُمَّ انْصَرَفَا إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَاهُ, فَقَالَ: أَيُّكُمَا قَتَلَهُ? هَلْ مَسَحْتُمَا سَيْفَيْكُمَا ? قَالَا: لَا قَالَ: فَنَظَرَ فِيهِمَا, فَقَالَ: كِلَاكُمَا قَتَلَهُ, سَلْبُهُ لِمُعَاذِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْجَمُوحِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 



Hadits No. 1308


Dari Makhul Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memasang alat pelempar batu menghadap ke penduduk Thaif. Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal. Para perawinya dapat dipercaya. Hadits maushul menurut Uqoily dengan sanad lemah dari Ali radliyallahu 'anhu

َوَعَنْ مَكْحُولٍ; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَصَبَ اَلْمَنْجَنِيقَ عَلَى أَهْلِ اَلطَّائِفِ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي اَلْمَرَاسِيلِ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ. وَوَصَلَهُ الْعُقَيْلِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه 



Hadits No. 1309


Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau melepaskannya, ada seseorang datang dan berkata: Ibnu Khathal masih bergantung pada tirai Ka'bah. Lalu beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ مَكَّةَ وَعَلَى رَأْسِهِ اَلْمِغْفَرُ, فَلَمَّا نَزَعَهُ جَاءَهُ رَجُلٌ, فَقَالَ: ابْنُ خَطَلٍ مُتَعَلِّقٌ بِأَسْتَارِ اَلْكَعْبَةِ, فَقَالَ: اُقْتُلُوهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 



Hadits No. 1310


Dari Said Ibnu Jubair Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membunuh tiga orang pada waktu perang Badar dengan dingin (yaitu dengan mengikat mereka dan memanahnya). Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal dan para perawinya dapat dipercaya.

َوَعَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ; ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَتَلَ يَوْمَ بَدْرٍ ثَلَاثَةً صَبْراً )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي اَلْمَرَاسِيلِ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ



Hadits No. 1311


Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki musyrik. Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih dan asalnya dalam riwayat Muslim.

َوَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَدَى رَجُلَيْنِ مِنْ اَلْمُسْلِمِينَ بِرَجُلٍ مِنْ اَلْمُشْرِكِينَ )  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ 



Hadits No. 1312


Dari Shahar Ibnu al-Ailah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan darah dan harta mereka." Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.

َوَعَنْ صَخْرِ بْنِ اَلْعَيْلَةِ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِنَّ اَلْقَوْمَ إِذَا أَسْلَمُوا؛ أَحْرَزُوا دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ 



Hadits No. 1313


Dari Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda mengenai para tawanan perang Badar: "Sekiranya Muth'im Ibnu 'Ady masih hidup, kemudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang busuk ini, aku akan serahkan mereka kepadanya." Riwayat Bukhari

َوَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعَمٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي أُسَارَى بَدْرٍ: ( لَوْ كَانَ اَلْمُطْعَمُ بْنُ عَدِيٍّ حَيًّا, ثُمَّ كَلَّمَنِي فِي هَؤُلَاءِ اَلنَّتْنَى لَتَرَكْتُهُمْ لَهُ )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ



Hadits No. 1314


Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami mendapatkan beberapa tawanan yang bersuami pada perang Authas. Para shahabat kesulitan, lalu Allah menurunkan ayat: (artinya = Wanita-wanita yang bersuami haram untukmu, kecuali budak-budak yang engkau miliki-ayat). Riwayat Muslim.

َوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: ( أَصَبْنَا سَبَايَا يَوْمَ أَوْطَاسٍ لَهُنَّ أَزْوَاجٌ, فَتَحَرَّجُوا, فَأَنْزَلَ اَللَّهُ تَعَالَى:وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ اَلنِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ



Hadits No. 1315


Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengirim angkatan perang, dan aku termasuk di dalamnya, menuju Najd. Mereka memperoleh rampasan unta yang banyak. Bagian mereka masing-masing dua belas unta, di tambah satu unta. Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَرِيَّةٍ وَأَنَا فِيهِمْ, قِبَلَ نَجْدٍ, فَغَنِمُوا إِبِلاً كَثِيرَةً, فَكَانَتْ سُهْمَانُهُمْ اِثْنَيْ عَشَرَ بَعِيراً, وَنُفِّلُوا بَعِيراً بَعِيراً )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ



Hadits No. 1316


Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membagi harta rampasan perang Khaibar, dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk orangnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

َوَعَنْهُ قَالَ: ( قَسَمَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ, وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ 



Hadits No. 1317


Menurut riwayat Abu Dawud: Beliau membagi untuk orang dan kudanya tiga bagian, dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuknya.

َوَلِأَبِي دَاوُدَ: ( أَسْهَمَ لِرَجُلٍ وَلِفَرَسِهِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ: سَهْمَيْنِ لِفَرَسِهِ, وَسَهْماً لَهُ )



Hadits No. 1318


Ma'an Ibnu Yazid berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Thahawy.

َوَعَنْ مَعْنِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لَا نَفْلَ إِلَّا بَعْدَ اَلْخُمُسِ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلطَّحَاوِيُّ 



Hadits No. 1319


Habib Ibnu Maslamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi tambahan seperempat waktu berangkat (perang) dan sepertiga waktu pulang. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban dan Hakim.

َوَعَنْ حَبِيبِ بْنِ مَسْلَمَةٍ رضي الله عنه قَالَ: ( شَهِدْتُ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَفَّلَ اَلرُّبْعَ فِي اَلْبَدْأَةِ, وَالثُّلُثَ فِي اَلرَّجْعَةِ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ اَلْجَارُودِ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ 



Hadits No. 1320


Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi tambahan khusus kepada sebagian tentara yang beliau kirim, selain bagian resmi para prajurit. Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُنَفِّلُ بَعْضَ مَنْ يَبْعَثُ مِنْ اَلسَّرَايَا لِأَنْفُسِهِمْ خَاصَّةً, سِوَى قَسْمِ عَامَّةِ اَلْجَيْشِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ



Hadits No. 1321


Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah memperoleh madu dan anggur dalam peperangan kami, lalu kami makan dan tidak kami laporkan. Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: Tidak diambil seperlima darinya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

َوَعَنْهُ قَالَ: ( كُنَّا نُصِيبُ فِي مَغَازِينَا اَلْعَسَلَ وَالْعِنَبَ , فَنَأْكُلُهُ وَلَا نَرْفَعُهُ )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَلِأَبِي دَاوُدَ:( فَلَمْ يُؤْخَذْ مِنْهُمْ اَلْخُمُسُ ) وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ



Hadits No. 1322


Abdullah Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah memperoleh makanan pada waktu perang Khaibar. Ada seseorang datang, lalu mengambil sekedarnya, kemudian pergi. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.

َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( أَصَبْنَا طَعَاماً يَوْمَ خَيْبَرَ, فَكَانَ اَلرَّجُلُ يَجِيءُ, فَيَأْخُذُ مِنْهُ مِقْدَارَ مَا يَكْفِيهِ, ثُمَّ يَنْصَرِفُ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ اَلْجَارُودِ, وَالْحَاكِمُ



Hadits No. 1323


Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia kembalikan lagi kepadanya." Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para perawinya tidak ada masalah.

َوَعَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ اَلْآخِرِ فَلَا يَرْكَبُ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ اَلْمُسْلِمِينَ, حَتَّى إِذَا أَعْجَفَهَا رَدَّهَا فِيهِ, وَلَا يَلْبَسُ ثَوْباً مِنْ فَيْءِ اَلْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالدَّارِمِيُّ, وَرِجَالُهُ لَا بَأْسَ بِهِمْ 



Hadits No. 1324


Abu Ubadah Ibnu al-Jarrah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebagian orang Muslim boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin." Riwayat Abu Syaibah dan Ahmad dan dalam sanadnya ada kelemahan.

َوَعَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ اَلْجَرَّاحِ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( يُجِيرُ عَلَى اَلْمُسْلِمِينَ بَعْضُهُمْ )  أَخْرَجَهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ, وَأَحْمَدُ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ 



Hadits No. 1325


Menurut riwayat Thoyalisi dari hadits Umar Ibnu al-'Ash: "Orang (muslim) yang paling rendah boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin."

َوَلِلْطَيَالِسِيِّ مِنْ حَدِيثِ عَمْرِوِ بْنِ الْعَاصِ: ( يُجِيرُ عَلَى اَلْمُسْلِمِينَ أَدْنَاهُمْ )



Hadits No. 1326


Dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim dari Ali r.a: "Tanggungan keamanan orang muslim satu, boleh digunakan oleh orang yang paling rendah di antara mereka." Ibnu Majah menambahkan dari jalan lain: "Orang muslim yang paling jauh boleh memberi (jaminan) keamanan atas nama kaum muslimin."

َوَفِي اَلصَّحِيحَيْنِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: ( ذِمَّةُ اَلْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى ِبهَا أَدْنَاهُمْ ) زَادَ اِبْنُ مَاجَه مِنْ وَجْهٍ آخَرَ: (  يُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ )



Hadits No. 1327


Dalam Shahih Bukhari-Muslim dari hadits Ummu Hani': "Kami memberi keamanan kepada orang yang engkau beri keamanan."

َوَفِي اَلصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثٍ أَمِ هَانِئٍ: ( قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ )



Hadits No. 1328


Dari Umar bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku benar-benar akan mengeluarkan kaum Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, hingga aku tidak membiarkan kecuali orang muslim." Riwayat Muslim.

َوَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: (  لَأَخْرِجَنَّ اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ اَلْعَرَبِ, حَتَّى لَا أَدَعَ إِلَّا مُسْلِماً )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ



Hadits No. 1329


Dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, karena kaum muslimin tidak memranginya dengan kuda maupun kendaraan lainnya. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang beliau belanjakan untuk keluarganya selama setahun, dan sisanya dibelikan kuda dan persenjataan perang sebagai persiapan perang di jalan Allah. Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْهُ قَالَ: ( كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي اَلنَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اَللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ, مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ اَلْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ, فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم خَاصَّةً, فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ, وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي اَلْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ, عُدَّةً فِي سَبِيلِ اَللَّهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه



Hadits No. 1330


Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada perang Khaibar. Dalam perang itu kami memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan sebagai harta rampasan perang. Riwayat Abu Dawud dan para perawianya tidak ada yang cacat.

َوَعَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ: ( غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَيْبَرَ, فَأَصَبْنَا فِيهَا غَنَمًا , فَقَسَمَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم طَائِفَةً, وَجَعَلَ بَقِيَّتَهَا فِي اَلْمَغْنَمِ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَرِجَالُهُ لَا بَأْسَ بِهِمْ



Hadits No. 1331


Dari Abu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menyalahi janji dan tidak menahan para utusan." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

َوَعَنْ أَبِي رَافِعٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنِّي لَا أَخِيسُ بِالْعَهْدِ, وَلَا أَحْبِسُ اَلرُّسُلَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ 



Hadits No. 1332


Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Negeri manapun yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di dalamnya, maka bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan sisanya untukmu." Riwayat Muslim.

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( أَيُّمَا قَرْيَةٍ أَتَيْتُمُوهَا, فَأَقَمْتُمْ فِيهَا, فَسَهْمُكُمْ فِيهَا, وَأَيُّمَا قَرْيَةٍ عَصَتْ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ, فَإِنْ خُمُسَهَا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ , ثُمَّ هِيَ لَكُمْ )  رَوَاهُ مُسْلِم



3.     

Bulughul Maram versi 2.0 © 1429 H / 2008 M Oleh : Pustaka Al-Hidayah
   


D.    KESIMPULAN

Dalil hadits Nabi:

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ

Artinya: Siapa saja yang berperang dengan tujuan menjadikan kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia berada di jalan Allah. (Hadits Riwayat al-Bukhari).

Dalam hadits yang lain:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ

Artinya: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan “La Ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah (Hadits Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Demikianlah pengertian, arti serta makna jihad fisabilillah atau jihad di jalan Allah swt berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Semoga kita benar-benar bisa memaknai pengertian hadits dengan benar dalam implementasi kehidupan sehari-hari.

Jihad di jalan Allah swt. atau jihad fisabilillah tidak hanya dalam peperangan menegakkan agama Allah swt. akan tetapi segala upaya baik dalam bentuk harta, tenaga, pikiran, pendapat, nasehat kebaikan, syiar agama, memerangi diri sendiri dari sifat keburukan, ceramah agama, baik dalam materiil maupun non materiil dengan tujuan menjadikan kalimat Allah menjadi paling itu. Wallahu a’lam.



E.     DAFTAR PUSTAKA

Nasaruddin, Al-Qur’an dan hadist, Gramedia, jakarta ; 2014.
Abdul Ghafur, Waryono. TAFSIR SOSIAL : Mendialogkan Teks Dengan Konteks. Yogyakarta : eLSAQ press, 2005.
Shihab M., Quraish. LENTERA AL-QUR’AN : Kisah Dan Hikmah Kehidupan. Bandung : Mizan, 2008.